Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan Megamendung

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |21:36 WIB
Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan soal Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung 

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement