JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menjelaskan izin tersebut diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh," katanya Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Area Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama.
Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," paparnya.
Baca juga: Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, TPU Tegal Alur Kembali Buka Lahan
Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ungkapnya seperti dilansir Antara.