Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Diskon Hukuman Sutradara Amir Mirza Jadi 2 Tahun Penjara Tanpa Denda

Sabir Laluhu , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |10:34 WIB
PT DKI Diskon Hukuman Sutradara Amir Mirza Jadi 2 Tahun Penjara Tanpa Denda
Sutradara Amir Mirza (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan diskon vonis pidana penjara terhadap sutradara Amir Mirza Gumay dan crew film Budi Kurniawan alias Wawan menjadi 2 tahun tanpa pidana denda dari sebelumnya 4 tahun dan denda Rp800 juta. Meski, keduanya tetap terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Perkara banding atas nama Amir Mirza Gumay dan Budi Kurniawan ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Hi A Sanwari HA dan Edwarman. Putusan banding diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020 oleh tiga orang majelis hakim tersebut.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 21 Desember 2020 oleh ketua majelis dan dihadiri dua hakim anggota serta dibantu oleh Andi Syamsiar selaku panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan dua terdakwa.

Baca Juga: Diduga Nyabu Sambil Hina Polisi, Pria Bertato Meringis saat Ditangkap 

Banding perkara ini diajukan sutradara Amir Mirza Gumay (terdakwa II) melalui tim penasihat hukumnya pada 26 Oktober 2020. Banding dimohonkan karena keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nomor: 770/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim bertarikh 5 Oktober 2020.

Majelis hakim PN Jaktim memutuskan enam amar untuk terdakwa Amir Mirza Gumay dan Budi Kurniawan alias Wawan (terdakwa I). Satu di antara amarnya yaitu menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800.000.000 subsider 8 bulan penjara.

Majelis hakim banding menyatakan, PN Jaktim salah menerapkan hukum dalam memutuskan bahwa Amir Mirza Gumay dan Budi Kurniawan alias Wawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Ada 29 WNA Terlibat Narkoba di Bali Sepanjang 2020 

Majelis hakim banding menilai, narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam penguasaan Amir dan Wawan hanya untuk dipergunakan sendiri. Sabu-sabu tersebut yaitu dengan berat netto 0,32 gram dan berat netto 0,2 gram. Karenanya majelis menyatakan, perbuatan kedua terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Banding Hanifah Hidayat Noor menyatakan, di tingkat banding majelis hakim mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa II yakni Amir Mirza Gumay dan JPU. Dua, membatalkan putusan PN Jaktim Nomor: 770/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement