Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ustadz Maheer oleh Sang Istri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |16:04 WIB
 Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ustadz Maheer oleh Sang Istri
Foto: Ig Ustadz Maheer
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri tak kabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penyidik akan tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher, atas kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono setelah Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Rusdi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020).

Baca juga:  Mohon Maaf ke Habib Luthfi, Istri Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan 

Sebelumnya, Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher

Selain istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang kiai. Mereka adalah, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement