Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi terbukti bersalah turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Baca Juga : Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Tommy dinyayakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)