Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepanjang 2020, Sebanyak 53 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |10:41 WIB
Sepanjang 2020, Sebanyak 53 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto: Aminoer Rasyid)
A
A
A

MEDAN- Sebanyak 53 anggota Polri di lingkungan Polda Sumatera Utara sepanjang tahun 2020, di pecat secara tidak hormat (PTDH)

Pemecatan ini pun dilakukan karena melanggar kode etik dan melakukan pidana dengan keterlibatan peredaran narkoba dan menyalahgunakan jabatan untuk lakukan kejahatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12/2021) di Medan.

Baca Juga: SKB Pembubaran FPI Bermasalah Mengabaikan Prinsip Negara Hukum

Pada bagian lain, kata Kapolda, Polda Sumatera Utara juga mendapatkan penghargaan dari Kapolri yakni promosi sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Di antaranya untuk 6 pejabat utama Polda Sumut mendapat sekolah pendidikan tinggi, untuk sekolah inspektur juga mendapat kuota lebih.

“Sementara promise untuk sekolah bintara dari 450 orang ditambah jatah oleh kapolri sebanyak 75 orang,” bebernya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kriminalisasi Ulama Isu yang Sangat Menyesatkan!

Menurut Kapoda, pemecatan tidak hormat diberikan sebagai tindak tegas Kapolri terhadap personilnya di internal yang melanggar aturan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement