Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |11:23 WIB
Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI

Menanggapi maklumat itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI.

BACA JUGA: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten Terkait FPI Lewat Website dan Media Sosial

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi MNC Media, Jumat (1/1/2021).

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement