Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.610 Aparat Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |06:36 WIB
1.610 Aparat Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Irjen Argo Yuwono. (Foto: Sindonews)
A
A
A

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Harap Tak Ada Massa dalam Jumlah Besar

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement