Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yanuar Aziz: Ada Penyakit Hati, Phobia Frasa Khilafah, Jadi Alasan Pembubaran FPI

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |10:07 WIB
Yanuar Aziz: Ada Penyakit Hati, Phobia Frasa Khilafah, Jadi Alasan Pembubaran FPI
Mantan Tim Kuasa Hukum FPI Yanuar Aziz.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Lebih dalam Aziz menekankan, AD/ART FPI tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Apalagi, hingga sekarang ini dirinya belum menemukan satupun literasi ataupun ketentuan perundang-undangan yang menyatakan tegas dan mencantumkan kata-kata khilafah yang dilarang.

“Artinya, saya mau sampaikan tidak ada yang saya jelaskan tadi itu resmi tercantum di AD/ART yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Justru itu akan memperkuat posisi Indonesia yang berdasarkam Pancasila dan UUD 1945 di mata dunia internasional,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katanya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement