JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri Besok
Yudi mengungkapkan kedua tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.