JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). Sebelumnya, Chandra sempat tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama pada Senin 28 Desember 2020.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (SJT)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: KPK Sita Handphone Ajudan Edhy Prabowo
Selain memeriksa Chandra, penyidik juga memanggil Karyawan Swasta, Johan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Suharjito juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).