Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Sebaiknya Dilakukan Setelah Lewati 5 Kali Pemilu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |16:15 WIB
Revisi UU Sebaiknya Dilakukan Setelah Lewati 5 Kali Pemilu
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan UU No 7/2017 tentang Pemilu belum perlu direvisi saat ini. Lebih baik dilakukan setelah melewati setidaknya 4 sampai 5 kali pemilu.

“Kami berpandangan UU No 7/2017 tentang Pemilu belum perlu direvisi. Sebaiknya UU dievaluasi dan diubah setelah diterapkan pada 4 atau 5 kali pemilu, jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif,” kata Plt Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Sejak beberapa bulan lalu, DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, November 2020, Baleg DPR meminta Komisi II mematangkan kembali draf sebelum pihaknya melakukan harmonisasi.

Dikatakan Dea, ada beberapa usul perubahan yang dimajukan, Di antaranya sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran), ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), presidential threshold, dan metode penghitungan suara.

Dari poin-poin yang diusulkan untuk direvisi, lanjut Dea, banyak yang baru dilaksanakan satu kali, yaitu di Pemilu 2019. Sebut saja aturan tentang keserentakan pilpres dan pileg, parliamentary threshold 4%, presidential threshold 20%, dapil magnitude, atau metode penghitungan suara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement