“Kami berpandangan UU No 7/2017 tentang Pemilu belum perlu direvisi. Sebaiknya UU dievaluasi dan diubah setelah diterapkan pada 4 atau 5 kali pemilu, jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif,” kata dia.
Baca Juga : Survei: Elektabilitas PDIP dan Gerindra Anjlok, PKS dan Demokrat Meroket
Dia pun menyatakan, para politisi di parlemen selayaknya bertindak sebagai negarawan, termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU pemilu.
“Revisi itu seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik kita. UU bukan untuk dibongkar-pasang kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek,” ujar doktor Ilmu Hukum tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.