Undang-undang keamanan diberlakukan oleh Beijing di bekas koloni Inggris pada Juni.
UU itu menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara. Negara-negara Barat dan kelompok hak asasi manusia (HAM) mengutuk UU itu sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota semi-otonom, yang diperintah oleh China.
BACA JUGA: Tak Punya Rekening Bank, Pemimpin Hong Kong Simpan Tumpukan Uang di Rumahnya
Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing mengatakan sangat penting untuk menutup lubang yang menganga dalam pertahanan keamanan nasional yang terekspos oleh protes anti pemerintah dan anti China yang terkadang disertai kekerasan.
Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan, aktivis pro demokrasi terkemuka seperti taipan media Jimmy Lai telah ditangkap, beberapa anggota parlemen demokratis didiskualifikasi, aktivis telah melarikan diri ke pengasingan, dan slogan serta lagu protes dinyatakan ilegal.
(Rahman Asmardika)