Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |13:21 WIB
Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha (Foto : Sindonews/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) ini dengan agenda pembuktian. Tim pengacara Habib Rizieq pun sudah siap untuk membuktikan penetapan Habib Rizieq itu tidak sah.

"Intinya bukti-bukti yang ada, kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujar Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha pada wartawan.

Menurutnya, bukti-bukti yang dibawa tim pengacara itu menyangkut adanya kekaburan pasal, baik saat penyelidikan maupun saat penyidikan perkara. Misalnya, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materiilnya.

"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement