Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |13:21 WIB
Pengacara Habib Rizieq: Kami Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah!
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha (Foto : Sindonews/Ari Sandita)
A
A
A

Baca Juga : Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!

Begitu juga dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Terakhir, tambahnya, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq. "Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement