Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Habib Rizieq dan Polisi "Adu Bukti" di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |14:18 WIB
Pengacara Habib Rizieq dan Polisi
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Rabu 6 Januari 2021. Adapun dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi pun menyerahkan bukti-bukti ke hakim.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada sekitar pukul 13.30 WIB, yang mana agendanya pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menang Kalah Bukan Urusan Kita 

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang Praperadilan Akhmad Sahyuti pun menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak tersebut. Saat ini, sidang pun masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, yang mana persidangannya itu dilakukan sesuai protokol kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement