Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Habib Rizieq dan Polisi "Adu Bukti" di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |14:18 WIB
Pengacara Habib Rizieq dan Polisi
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti bakal dibawa dalam sidang kali ini intinya tentang adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi pun dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tak mencukupi.

"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penyelidikan dan penyidikan Tidak Sesuai

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement