Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti bakal dibawa dalam sidang kali ini intinya tentang adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi pun dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tak mencukupi.
"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Syihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya pada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Penyelidikan dan penyidikan Tidak Sesuai
(Arief Setyadi )