TOKYO – Warga Indonesia (WNI) di Jepang diimbau untuk mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya. Pesan itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi sehubungan dengan pemberlakuan keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang pada Kamis (7/1/2021) karena melonjaknya kasus Covid-19.
Dalam pesan video yang diunggah di media sosial KBRI Tokyo, Dubes Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker,rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3Cs, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Jepang Umumkan Keadaan Darurat di Area Tokyo
“Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” pesan Dubes Heri Akhmadi.
Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran, WNI diminta untuk memperhatikan ”Five Keeps” atau “Lima Jaga”, yaitu: (1) Jaga jumlah orang yang makan bersama; (2) Jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam; (3) Jaga suara dan tidak berisik; (4) Jaga pemisahan makanan dan minuman; (5) Jaga ventilasi dan kebersihan ruangan.
Pesan #DubesHeriAkhmadi untuk WNI di Jepang.#IniDiplomasi #IndonesiainJapan #NegaraMelindungi @Kemlu_RI @safetravelkemlu pic.twitter.com/3EKHlm9QEb
— #IndonesiainJapan (@KBRITokyo) January 7, 2021