Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jepang Berlakukan Lagi Keadaan Darurat Covid-19, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |19:21 WIB
Jepang Berlakukan Lagi Keadaan Darurat Covid-19, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan
Dubes RI untuk Jepang dan Negara Federasi Mikronesia, Heri Akhmadi (Foto: KBRI Tokyo)
A
A
A

TOKYO – Warga Indonesia (WNI) di Jepang diimbau untuk mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya. Pesan itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi sehubungan dengan pemberlakuan keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang pada Kamis (7/1/2021) karena melonjaknya kasus Covid-19.

Dalam pesan video yang diunggah di media sosial KBRI Tokyo, Dubes Heri juga mengingatkan WNI untuk terus mengenakan masker,rajin mencuci tangan, menjaga ventilasi ruangan dan menghindari kondisi 3Cs, yaitu closed spaces, crowded places, close conversation.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Jepang Umumkan Keadaan Darurat di Area Tokyo

“Jika teman-teman dalam kondisi darurat segera hubungi hotline darurat KBRI Tokyo,” pesan Dubes Heri Akhmadi.

Jika terpaksa melakukan kegiatan bersama di dalam ruangan atau makan di restoran, WNI diminta untuk memperhatikan ”Five Keeps” atau “Lima Jaga”, yaitu: (1) Jaga jumlah orang yang makan bersama; (2) Jaga lamanya waktu makan agar kurang dari 1 jam; (3) Jaga suara dan tidak berisik; (4) Jaga pemisahan makanan dan minuman; (5) Jaga ventilasi dan kebersihan ruangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement