Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jepang Berlakukan Lagi Keadaan Darurat Covid-19, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |19:21 WIB
Jepang Berlakukan Lagi Keadaan Darurat Covid-19, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan
Dubes RI untuk Jepang dan Negara Federasi Mikronesia, Heri Akhmadi (Foto: KBRI Tokyo)
A
A
A

Keadaan darurat yang kembali diberlakukan Pemerintah Jepang ini akan berlaku selama satu bulan hingga 7 Februari 2021 di Prefektur Tokyo dan Saitama, Kanagawa dan Chiba.

Berdasarkan data KBRI Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.

BACA JUGA: PM Jepang Perpanjang Keadaan Darurat COVID-19 Hingga Akhir Mei

Secara umum di Jepang terdapat lonjakan kasus baru yang menunjukkan terjadinya pandemi gelombang ketiga. Pada Kamis, Negeri Matahari Terbit mencatat 7.490 kasus, pertama kalinya kasus Covid-19 di negara itu menembus 7.000.

Secara keseluruhan, Jepang telah melihat 267.000 kasus dan hampir 3.000 kematian.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement