Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tajir Melintir, Pinangki Ternyata Sengaja Tak Lengkapi LHKPN

Antara , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |00:50 WIB
Tajir Melintir, Pinangki Ternyata Sengaja Tak Lengkapi LHKPN
Foto: Sindonews
A
A
A

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement