Baca Juga: Pengamanan Sidang Habib Rizieq, Anjing Pelacak Susuri PN Jakarta Selatan
Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi itu, tambahnya, dilakukan lantaran dia mempertanyakan, baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melnggar pidana.
"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," katanya.
Saat ini, sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
(Khafid Mardiyansyah)