BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya merespons keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak terkecuali di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat, karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
"Kita merespons dengan sangat positif. Di Bogor sendiri kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait dengan jam operasional," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan pengetatan pembatasan. Pertama adalah jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.