Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Sita 15,22 Kg Ganja hingga 248 Ekstasi dari Kampung Ambon

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |11:21 WIB
 BNN Sita 15,22 Kg Ganja hingga 248 Ekstasi dari Kampung Ambon
Kepala BNN, Komjen Petrus (foto: iNews/Felldy)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020 kemarin. Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti yang dirilis pada Jumat (8/1/2021) pagi ini, di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa dalam kasus Kampung Ambon ini, BNN menangkap 5 orang pelaku atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. Dari kelima orang pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

"Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 248 butir ekstasi," kata Petrus dalam merilis pengungkapan jaringan Kampung Ambon tersebut.

Baca juga:  Diupah Rp5 Juta, Pria Ini Disuruh WN Malaysia Edarkan Sabu 

Tak hanya itu, kata dia, BNN juga menyita aset milik bandar narkoba MG senilai 25, 52 miliar rupiah. Menurutnya, angka ini terbilang cukup fantastis.

Menindaklanjuti sejumlah aset yang dimiliki gembong narkoba tersebut, BNN juga membuka peluang untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

"Dan sementara juga dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ujar mantan Kapolda Bali tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement