Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Perkara MA, Kubu Nurhadi Sebut Saksi KPK Berbohong

Sindonews , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2021 |23:35 WIB
Kasus Suap Perkara MA, Kubu Nurhadi Sebut Saksi KPK Berbohong
Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini, Jumat (8/1/2021).

Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai, selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.

"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Atas dasar itu, Rudjito meminta kepada KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi .

"Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement