JEPANG - Jepang diperintahkan untuk membayar USD90.000 (Rp1,3 miliar) kepada masing-masing 12 wanita Korea Selatan (Korsel) yang dijadikan budak seks selama Perang Dunia (PD) II.
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi finansial kepada para wanita yang dipaksa bekerja sebagai budak seks untuk pasukan Jepang.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pemerintah Jepang untuk memberikan ganti rugi itu kepada 12 wanita lanjut usia (lansia) yang mengajukan tuntutan hukum pada 2013 atas perbudakan seksual di masa perang.
Sebelumnya, sekitar 240 wanita Korsel maju dan mendaftar ke pemerintah sebagai korban perbudakan seksual. Namun hanya 16 dari mereka, semuanya berusia 80-an dan 90-an, yang masih hidup.
Tujuh dari 12 wanita meninggal dunia saat menunggu putusan. Proses persidangan dalam kasus ini ditunda karena Jepang menolak untuk menerima dokumen resmi.
(Baca juga: Sudah "Dimakamkan" Empat Hari, Pria Ini Bangkit Hidup Lagi)
20 wanita lainnya, beberapa sudah meninggal dan diwakili oleh kerabat mereka yang masih hidup, mengajukan gugatan terpisah terhadap Jepang, dan keputusan itu diharapkan diketuk palu pada minggu depan.
Dikutip Daily Mail, para wanita itu termasuk di antara puluhan ribu wanita di seluruh Asia dan Pasifik yang dikirim ke rumah bordil militer Jepang di garis depan.
(Baca juga: Saudara Kembar Ini Menikah dan Miliki Satu Anak)
Dikenal sebagai “wanita penghibur”, mereka diperkosa dan diserang secara kasar hingga 50 tentara Jepang sehari selama PD II. Kemudian mereka akan ditinggalkan dengan penyakit kelamin, kehamilan yang tidak diinginkan, dan luka mental yang dalam seumur hidup mereka.
Pengadilan mengatakan mobilisasi Jepang terhadap para wanita yang dijadikan budak seksual ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.