Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dapat Santuanan Rp50 Juta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 10 Januari 2021 |23:54 WIB
Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dapat Santuanan Rp50 Juta
Ilustrasi (Foto : Sriwijaya Air)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga Korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta. Bantuan akan diserahkan setelah pendataan korban selesai.

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan, angka Rp50 juta tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017.

"Sesuai dengan ketetapan UU KMK No 12 Tahun 2017 Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," kata Bambang, Minggu (10/1/2020).

Dia mengelaskan, santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri.

Baca Juga : Kabasarnas Tegaskan Operasi SAR Pesawat Sriwijaya Air 24 Jam Nonstop

"Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," pungkasnya.

Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu 9 Januari sekira pukul 14.40 WIB. Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement