MEDAN - Sebanyak enam orang geng motor di Medan, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Delitua, setelah melakukan perampokan sepeda motor dan membacok korbannya. Dua dari enam orang geng terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kerap berbuat keributan dan tak segan-segan melukai korbannya, sebanyak enam pemuda yang tergabung dari geng motor 234 SC, berhasil ditangkap petugas.
Baca juga: Konvoi Ugal-Ugalan Bawa Sajam, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, keenam pelaku mengaku baru dua kali melakukan perampokan sepeda motor, di kawasan Medan Johor atau Kanal Delitua.
“Kawanan geng motor ini mempunyai tugasnya masing-masing, dari mulai menghentikan korbannya hingga mengeksekusi korban dengan senjata tajam,’ kata Zulkifli, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Viral Video Penganiayaan, Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor, 7 Lainnya Buron
Setiap aksinya, kata dia, kawanan geng motor ini selalu menggunakan senjata tajam seperti samurai, tongkat besi dan gergaji pemotong balok es, ke enamnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana karena terbukti melakukan perampokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari tangan ke enam pelaku polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor, dan tiga senjata tajam yang terdiri dari samurai dan gergaji pemotong es balok, handphone dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
Diketahui, kawanan geng motor ini terakhir beraksi pada tiga januari lalu dan berhasil merampok satu unit sepeda motor trail, dengan membacok korbannya.
(wal)