Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |16:42 WIB
Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Majelis hakim PN Jaksel menolak prapradilan Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement