Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2021 |16:42 WIB
Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Majelis hakim PN Jaksel menolak prapradilan Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.

Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik.

--

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement