Adapun kriteria masyarakat yang dapat diberikan vaksinasi diantaranya adalah kelompok masyarakat yang berusia 18-59 tahun, sehat jasmani, tidak memiliki riwayat penyakit kronis, belum pernah terinfeksi Covid-19, serta tidak sedang hamil atau menyusui.
Dalam hal ini, Habib Ismail bin Yahya mengharapkan para tokoh publik untuk ikut berperan dalam memberikan informasi tentang vaksinasi serta tidak menyebarkan isu-isu yang tidak benar atau hoax tentang vaksin Covid-19 kepada seluruh kalangan masyarakat di Kalimantan Tengah agar vaksinasi dapat diterima masyarakat.
Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tersebut sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menekan jumlah penularan Covid-19 dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.