Park, (68 tahun), yang dipenjara sejak 31 Maret 2017, membantah melakukan kesalahan. Dia tidak hadir di pengadilan.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye
Ketika ditanya tentang kemungkinan pengampunan, seorang pejabat di Gedung Biru kepresidenan mengatakan bahwa tidak pantas untuk mengangkat masalah segera setelah keputusan pengadilan, dan kasus Park harus menjadi pelajaran sejarah.
Seorang pembantu utama Presiden Moon Jae-in, yang adalah seorang liberal, mengatakan presiden akan membuat keputusan tentang masalah pengampunan bagi Park yang mencerminkan keinginan rakyat.
(Rahman Asmardika)