Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Korsel Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara ke Mantan Presiden Park Geun-hye

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |15:55 WIB
Pengadilan Korsel Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara ke Mantan Presiden Park Geun-hye
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

Park, (68 tahun), yang dipenjara sejak 31 Maret 2017, membantah melakukan kesalahan. Dia tidak hadir di pengadilan.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye

Ketika ditanya tentang kemungkinan pengampunan, seorang pejabat di Gedung Biru kepresidenan mengatakan bahwa tidak pantas untuk mengangkat masalah segera setelah keputusan pengadilan, dan kasus Park harus menjadi pelajaran sejarah.

Seorang pembantu utama Presiden Moon Jae-in, yang adalah seorang liberal, mengatakan presiden akan membuat keputusan tentang masalah pengampunan bagi Park yang mencerminkan keinginan rakyat.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement