Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Tas & Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |10:02 WIB
KPK Sita Tas & Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika
Edhy Prabowo (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas hingga baju mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), di Amerika Serikat. Diduga, barang-barang mewah tersebut dibeli Edhy Prabowo dari hasil suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.

"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (15/1/2021).

Tak hanya Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin. Pemeriksaan terhadap Edwar merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada Rabu, 13 Januari 2021.

"Edwar Heppy (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," imbuh Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement