JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Ilham Saputra, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Pergantian ini menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menunjuk Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU saudara Ilham Saputra," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Arief Budiman Diberhentikan, DPR Sebut KPU dan DKPP Kerap Berseteru
Raka menyampaikan, bahwa penunjukan Ilham sebagai Plt Ketua KPU RI telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada siang tadi. Dalam rapat tersebut, dihadiri 6 anggota secara fisik, dan 1 orang tak hadir karena sedang dalam keadaan sakit.
"Sesuai dengan UU Nomor 7 2017 tentang pemilu, pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleni tertutup," ujarnya.