Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengingat Lagi Deretan Kontroversi Ahok

Sindonews , Jurnalis-Sabtu, 16 Januari 2021 |07:20 WIB
Mengingat Lagi Deretan Kontroversi Ahok
Foto: Okezone
A
A
A

Kasus Surat Al Maidah 51

Pada 27 September 2016, saat memperkenalkan proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya.

Ahok mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya.

212

Pada 28 September 2016 Pemprov DKI mengunggah rekaman kunjungan tersebut yang berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik tersebut ke YouTube dalam sebuah saluran resmi pemerintah yang sering menampilkan kegiatan gubernur.

Video kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah Buni Yani melalui akun Facebooknya dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat ucapan Ahok sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Ahok dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap Al Quran.

Kasus ini memicu terjadinya aksi 4 November atau 411 yang berakhir ricuh dengan 3 mobil aparat dibakar, 18 mobil rusak, 160 pendemo dirawat karena terkena gas air mata, dan lebih dari 80 polisi luka.

Kasus surat Al Maidah berbuntut panjang hingga pada 16 November 2016, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada DKI sebagai Calon Gubernur. Ahok kemudian menjalani dua tahun penjara akibat kasus penistaan agama tersebut.

Melanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi

Ahok meminta DPRD DKI melanjutkan pembahasan Raperda reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah Ahok ini menjadi kontroversi lantaran dalam kajiannya KPK menyatakan proyek reklamasi masih menyimpan beberapa masalah.

Dampak dari raperda bermasalah ini menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka lantaran menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement