MADIUN — Warga dunia maya dihebohkan dengan foto tangkapan layar sebuah Whatsapp Group (WAG), yang kemasukan polisi yang tiba-tiba masuk grup itu. Grup WA itu memang kerap membagikan video porno atau bokep sehingga terbuka tuduhan melanggar pasal pornografi.
Karena ketakukan dengan tuduhan pornografi itu, para anggota grup itu berbondong-bondong left dari WAG tersebut. Foto tangkapan kayar tersebut mulanya diunggah akun Twitter @txtdarisisange.
Baca juga: Bukannya Belajar Daring, 18 Anak Ini Malah Mengakses Konten Pornografi
Dalam foto itu terlihat pesan seorang yang mengaku pihak kepolisian Jakarta Pusat mencurigai adanya aktifitas penyebarluasan video berisi konten pornografi di grup tersebut.
“Saya dari kepolisian Jakarta Pusat. Kami mencurigai grup ini telah menyebarkan video p*rn*/s*ksu*l. Jelas ini melanggar hukum dan ditetapkan sebagai cybercrime,” tulis akun Twitter @txtdarisisange seperti dilansir Madiunpos.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Polda Banten Tangkap Wanita Tawarkan "Live Sex" di Medsos
Bahkan, orang yang mengaku sebagai oknum polisi itu juga mengutip pasal dalam UU yang dinilai telah dilanggar oleh anggota grup bernama “b*k*p masa muda” tersebut.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman 5 bulan sampai 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Ia juga mengaku telah melacak semua nomor telepon para anggota yang tergabung dalam grup tersebut. “Kami telah melacak semua nomor yang bersangkutan, sekian terima kasih,” ungkapnya.