JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial AP (22) dan IP (23) yang menawarkan jasa “live sex” melalui akun media sosial (medsos) di Ciracas, Banten.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan, akun Instagram itu menyajikan layanan tersebut. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex.
"Kejadian bermula saat akun Instagram AP (22) me-nshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun Line secara premium," kata Nunung kepada Okezone, Jakarta, Rabu (15/4/2020)
Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana ITE. Polisi langsung menyelidiki hal tersebut.
"Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Tim Subdit V Siber menangkap pemilik akun Instagram AP dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol, Kota Tangerang selanjutnya mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, serta ditahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Nunung.