Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Fatwa MA Djoko Tjandra, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2021 |21:12 WIB
Suap Fatwa MA Djoko Tjandra, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara
Andi Irfan Jaya. (Sindonews/Sutikno)
A
A
A

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun, kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking 400 ribu dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600 ribu dolar AS untuk urusan action plan.

Baca Juga : Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis Suap Pengurusan Fatwa MA

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima DP dari 600 ribu dolar AS itu sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.

Selain itu, Andi Irfan terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement