Hanya saja, korban menolak dan merasa sudah selesai. Hal itu membuat pelaku kesal dan melakukan tindakan melebihi dari seharusnya hingga menyebabkan tindak pembunuhan.
"Pelaku yang kesal kemudian khilaf hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban," katanya.
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Rimba Kemuning, Palembang. Petugas juga harus melumpuhkan dengan tembakan di kaki karena pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap.
Baca Juga : Pembunuh Petani hingga Leher Nyaris Putus Tertangkap, Pelaku Keponakan Korban
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 KUHP," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)