Sementara itu, Polresta Cirebon akan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Di tempat yang sama, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Bimasena mengatakan, pihaknya mendukung upaya Polresta Cirebon, untuk menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia kepada NF. Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang telah bergasil mengungkap kasus tersebut.
Masih kata dia, pihaknya juga akan menurunkan tim rehabilitasi, untuk memberikan pendampingan kepada korban. "Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah korban menjadi pelaku perbuatan yang sama," ucap Bimasena.
(Qur'anul Hidayat)