JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok hari ini, Kamis (21/1/2021) berencana mengagendakan sidang untu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Sidang dijadwalkan dengan putusan sela.
"Iya, hari ini agendanya sidang (Syahganda) acaranya putusan sela," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.
"Jadwalnya jam 09.00 WIB. Biasanya menyesuaikan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.