Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Bupati Kampar Terkait Proyek Jembatan Bangkinang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |13:18 WIB
KPK Panggil Mantan Bupati Kampar Terkait Proyek Jembatan Bangkinang
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kampar periode 2011-2016, Jefry Noer, dan mantan Ketua DPRD Kampar tahun 2014, Ahmad Fikri, pada hari ini, Kamis, (21/1/2021). Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keduanya bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan (AN).

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kamlar, Indra Pomi Nasution. Ia juga akan didalami pengakuannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

Baca Juga : KPK Panggil 4 Legislator Jabar dan Eks Kepala Bappeda

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement