Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka Hingga Jam 8 Malam, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |15:54 WIB
Buka Hingga Jam 8 Malam, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Satpol PP menyegel kedai kopi yang membandel buka hingga jam 8 malam. (Foto: Hasan Kurniawan)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.

Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspihak kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan.  

"Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," kata Mukhsin, Kamis (21/1/2021).

Dilanjutkan dia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga jam 7 malam. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement