"Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas," sambungnya.
Baca juga: Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi cluster Covid-19.
(Qur'anul Hidayat)