Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Januari 2021 |13:58 WIB
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa suap Nurhadi dan menantunya Rp45 miliar. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Atas ulahnya, Jaksa mendakwa perbuatan Hiendra diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : KPK Telisik Proses Penyewaan Rumah untuk Persembunyian Nurhadi Cs

Hiendra juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement