Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Pleidoi Pinangki Ditolak, Jaksa Harap Seluruh Tuntutannya Diterima Hakim

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |13:29 WIB
Minta Pleidoi Pinangki Ditolak, Jaksa Harap Seluruh Tuntutannya Diterima Hakim
Pinangki Sirna Malasari. (Foto : Sindo/Sutikno)
A
A
A

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi kolusi nepotisme.

Baca Juga : Orang Tua Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement