"Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," tambahnya.
Baca juga: Horni Nonton Film Porno, Kakek di Surabaya Nekat Oral Seks ke Remaja Pria
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.