DENPASAR – Lantaran sepinya panggung musik di Bali akibat pandemi virus corona (Covid-19) membuat RS (28), pemusik asal Medan, Sumatera Utara, nekat mendatangkan dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, RS ditangkap petugas BNNP Bali di parkiran tempat kostnya di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Ia menyebut, ganja tersebut berasal dari Medan dan akan diedarkan di kalangan pemusik di Bali.
“Ganja, jaringan ganja Medan. Ini dari Medan dikirim ke Bali. Orangnya pun ada orang medan yang kita ambil. Dia mengedarkan di Bali ini kelompok pemusik di Bali,” katanya saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021).
Ia menyebutkan, RS yang merupakan gitaris grup ini nekat mengedarkan ganja karena sepinya job selama pandemi. Ia sudah beberapa kali mengedarkan barang tersebut ke pemusik di Bali.
“Sekarang lagi pandemi beralih edarkan ganja. Jumlahnya 1,5 kg yang kita tangkap. Sebelumnya sudah edarkan beberapa kali,” ujarnya.
Baca Juga : Hakim MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan BNNP Bali. Petugas akan menjeratnya dengan Undang-Uundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Ingin Bayar Utang, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah
(erh)