Baca Juga : Hakim MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan BNNP Bali. Petugas akan menjeratnya dengan Undang-Uundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Ingin Bayar Utang, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.