Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bunuh Ibu Kandung, Pelaku: Aku tuh Kesal Dimarahi Terus

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |22:45 WIB
Anak Bunuh Ibu Kandung, Pelaku: Aku <i>tuh</i> Kesal Dimarahi Terus
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Prabumulih Berhasil Ditangkap Polisi

“Untuk info depresi tersangka, kita akan memastikannya dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Palembang,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT. “Ancamannya, 15 tahun penjara. Unsurnya, melakukan kekerasan dalam keluarga ibu kandungnya, yang menyebabkan meninggal dunia.

Setelah usai membunuh ibunya, tersangka melarikan diri ke arah Baturaja. Berbekal informasi itu tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka diamankan petugas Stasiun Peninjauan.

“Dari keterangan tersangka usai membunuh ia berjalan menyusuri rel kereta api (KA) hingga ke Stasiun Peninjauan, sampai akhirnya diamankan petugas Stasiun,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement